Pendahuluan
Pembangunan desa yang terarah, terukur, dan tepat sasaran membutuhkan perencanaan yang matang serta melibatkan seluruh unsur masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk satu tahun anggaran.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mamapang bersama Pemerintah Desa Mamapang telah menyelenggarakan Musyawarah Desa guna membahas dan menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kebersamaan dalam menentukan arah pembangunan Desa Mamapang ke depan.
Waktu dan Pelaksanaan
Musyawarah Desa dilaksanakan pada:
- 📅 Hari/Tanggal: kamis, 9 mei 2026
- ⏰ Waktu: Pukul 09.00 WITA sampai selesai
- 📍 Tempat: Balai Desa Mamapang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur-unsur utama, antara lain:
- Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mamapang;
- Kepala Desa beserta Perangkat Desa Mamapang;
- Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda;
- Perwakilan warga dari setiap kampung dan lingkungan;
- Pendamping Desa serta perwakilan dari Kecamatan Eremerasa.
Tujuan Musyawarah
Penyelenggaraan musyawarah ini bertujuan untuk:
- Menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027;
- Menyesuaikan rencana kerja dengan kondisi kebutuhan nyata masyarakat serta kemampuan keuangan desa;
- Memastikan seluruh usulan warga dapat terakomodasi dan dipertimbangkan secara adil;
- Menghasilkan kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2027;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pembangunan desa.
Proses Pembahasan
Kegiatan dibuka oleh Ketua BPD Mamapang yang menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan hak sekaligus kewajiban bersama untuk membangun desa. Beliau menekankan agar setiap usulan disampaikan dengan kepala dingin, mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Selanjutnya, Kepala Desa Mamapang memaparkan kondisi umum desa, hasil pembangunan tahun sebelumnya, serta gambaran keuangan desa yang akan menjadi acuan dalam menyusun rencana kerja. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai usulan yang meliputi bidang:
- Pembangunan infrastruktur: perbaikan jalan lingkungan, saluran air, dan fasilitas umum;
- Perekonomian: pengembangan usaha warga, pertanian, dan peternakan;
- Pendidikan dan kesehatan: peningkatan sarana prasarana serta kegiatan sosial;
- Bidang sosial budaya dan keamanan lingkungan.
Setiap usulan dibahas secara mendalam, ditinjau dari manfaat, kebutuhan mendesak, serta ketersediaan anggaran. BPD berperan aktif mengarahkan pembahasan agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan arah pembangunan jangka panjang desa.
Hasil Kesepakatan
Setelah melalui proses musyawarah yang panjang dan penuh kekeluargaan, disepakati beberapa hal pokok sebagai dasar penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027, yaitu:
- Ditetapkannya daftar prioritas kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat;
- Kesepakatan mengenai alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa;
- Penetapan penanggung jawab dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
- Komitmen bersama untuk mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai rencana.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan disahkan untuk menjadi dasar penyusunan dokumen resmi RKP Desa Tahun 2027.
Harapan dan Penutup
Ketua BPD Mamapang dalam sambutan penutupnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif. Beliau berharap RKP Desa yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perencanaan yang baik adalah awal dari kesuksesan pembangunan. Mari kita jaga komitmen bersama, awasi setiap langkahnya, dan pastikan hasilnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa Mamapang,” ujarnya.
Dengan tersusunnya RKP Desa Tahun Anggaran 2027 ini, diharapkan Desa Mamapang dapat terus berkembang, masyarakat semakin sejahtera, serta tercipta kehidupan yang harmonis, aman, dan tertib sesuai dengan cita-cita pembangunan desa.
Disusun oleh Badan Permusyawaratan Desa MamapangKecamatan Eremerasa, Kabupaten BantaengTahun 2026


