BANTAENG, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan dan kedamaian masyarakat. Hari ini, di ruang pelayanan Kantor Desa Mamampang, telah dilaksanakan pertemuan mediasi penyelesaian hak waris tanah yang berlokasi di wilayah Bonto Sapiri, Desa Mamampang. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh suasana kekeluargaan, adat istiadat yang luhur, dan berakhir dengan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
Pertemuan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Mamampang, didampingi oleh perangkat desa, serta turut dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang sangat dihormati di wilayah Eremerasa. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian permasalahan di Desa Mamampang selalu mengutamakan prinsip musyawarah mufakat, sebagaimana nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Permasalahan yang dibahas dalam pertemuan ini menyangkut perselisihan batas dan pembagian hak atas sebidang tanah peninggalan leluhur yang berada di kawasan Bonto Sapiri. Sejak beberapa waktu lalu, perbedaan pandangan terkait hak kepemilikan dan pengelolaan tanah tersebut sempat menimbulkan ketegangan antar anggota keluarga dan kerabat. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa Mamampang mengambil inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak di kantor desa, sebagai wadah resmi dan netral untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa harus memperpanjang konflik atau membawa persoalan ke jalur hukum yang berbelit.
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Desa Mamampang menegaskan bahwa keberadaan Pemerintah Desa di sini adalah sebagai penengah yang netral, bertugas menjembatani komunikasi serta mengingatkan kembali akan nilai-nilai persaudaraan yang menjadi ciri khas masyarakat Eremerasa.
“Tanah di Bonto Sapiri itu adalah tanah kelahiran kita, tanah tempat orang tua kita berjuang menghidupi keluarga. Nilai tanah itu tidak hanya sebatas materi, tetapi mengandung sejarah dan kasih sayang leluhur kita. Kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian ke Kantor Desa ini bukan untuk memihak siapa yang benar atau salah, melainkan untuk mengingatkan satu hal penting: harta peninggalan boleh dibagi, namun hubungan darah dan persaudaraan tidak boleh terputus karenanya,” ujar Kepala Desa dalam pembukaan pertemuan.
Beliau juga menambahkan, “Di Desa Mamampang ini, kita dikenal sebagai masyarakat yang rukun, santun, dan saling menghargai. Jangan sampai karena persoalan tanah, nama baik keluarga maupun nama baik desa kita tercoreng. Lebih baik sedikit namun damai dan berkah, daripada luas namun disertai permusuhan.”
Selama proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat, harapan, serta alasan masing-masing terkait hak atas tanah di Bonto Sapiri tersebut. Suasana sempat diwarnai perdebatan hangat seiring disampaikannya keluh kesah yang sudah terpendam cukup lama. Namun, berkat bimbingan bijaksana dari perangkat desa dan nasihat para tokoh adat yang hadir, suasana perlahan berubah menjadi lebih tenang dan penuh pengertian.
Para penengah menjelaskan secara rinci mengenai aturan pembagian warisan yang sesuai dengan syariat agama Islam, hukum yang berlaku di negara, serta tata cara adat istiadat masyarakat setempat. Penekanan diberikan pada makna keadilan, yang tidak selalu berarti pembagian ukuran yang sama persis, melainkan keadilan yang lahir dari kerelaan hati dan kesepakatan bersama.
Puncak dari pertemuan tersebut terjadi ketika kedua belah pihak mulai saling melunakkan hati, bersedia mengurangi tuntutan, dan berkompromi demi menjaga tali persaudaraan. Kesepakatan akhirnya tercapai mengenai pembagian batas wilayah tanah di Bonto Sapiri serta pembagian hak pengelolaan yang disetujui oleh seluruh ahli waris yang hadir.
Momen bersalaman dan saling memaafkan menjadi penutup yang mengharukan di ruangan Kantor Desa Mamampang. Ketegangan yang sempat ada kini sirna berganti dengan senyum dan harapan baru. Salah satu perwakilan keluarga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Desa Mamampang yang telah bersusah payah memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
“Terima kasih kepada Bapak Kepala Desa dan seluruh perangkat yang telah meluangkan waktu dan sabar menengahi kami. Kami sadar, bahwa apa yang kami perjuangkan hanyalah tanah, namun yang jauh lebih berharga adalah saudara dan kerabat yang kami miliki. Alhamdulillah, hari ini masalah selesai, damai tercipta, dan hubungan kami kembali baik seperti sedia kala,” ungkap salah satu pihak yang bersengketa.
Sebagai langkah akhir dan landasan hukum di kemudian hari, seluruh isi kesepakatan yang telah disepakati bersama akan dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Musyawarah dan Surat Perjanjian Damai. Dokumen tersebut akan ditandatangani oleh para pihak, saksi dari tokoh masyarakat, dan diketahui oleh Pemerintah Desa Mamampang, kemudian disimpan dalam arsip desa sebagai bukti yang sah.
Dengan berakhirnya mediasi ini, Pemerintah Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, kembali membuktikan bahwa kearifan lokal dan budaya musyawarah masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Kini, tanah di wilayah Bonto Sapiri pun diharapkan kembali menjadi lahan yang damai, subur, dan mendatangkan berkah bagi seluruh keluarga, serta menjadi contoh bahwa persatuan dan kedamaian adalah kemenangan terbesar bagi warga Desa Mamampang.